Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Jadi Tersangka Halangi Penyidikan Perkara Korupsi

    Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Jadi Tersangka Halangi Penyidikan Perkara Korupsi
    Ajudan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Pekanbaru berinisial JA sebagai Tersangka

    PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengambil langkah tegas dengan menetapkan seorang ajudan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Pekanbaru berinisial JA sebagai tersangka. Keputusan ini diambil lantaran JA diduga kuat telah melakukan perintangan dan penghalangan terhadap proses penyidikan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh tim jaksa.

    Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan intensif, ekspos, serta gelar perkara yang telah dilakukan oleh tim jaksa penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru. Setelah melewati berbagai tahapan tersebut, keyakinan untuk menaikkan status JA dari saksi menjadi tersangka semakin kuat.

    "Setelah dilakukan pemeriksaan, ekspose dan gelar perkara, kami menetapkan JA sebagai tersangka karena dengan sengaja merintangi atau menghalangi penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani, " tegas Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, Sabtu (13/12/2025).

    JA diketahui merupakan tenaga honorer di Sekretariat Dewan DPRD Pekanbaru dan selama ini menjalankan tugas sebagai ajudan Sekwan, Bapak Hambali Nanda Manurung. Setelah diamankan, JA langsung dibawa ke kantor Kejari Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan maraton.

    Seiring dengan perubahan statusnya, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap JA. Pada Sabtu dini hari, JA dibawa menuju Rutan Kelas I Pekanbaru untuk menjalani masa penahanan awal. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa langkah penahanan ini diambil demi memastikan kelancaran proses hukum tanpa adanya hambatan serta untuk mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti yang krusial.

    Dalam proses pengamanan terhadap tersangka, tim penyidik menemukan barang bukti yang cukup mengejutkan. Dari sepeda motor yang dikendarai oleh JA, jaksa berhasil menyita 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan, ditambah dengan uang tunai senilai Rp49.900.000.

    "Saat diamankan, kami menemukan 38 stempel dan uang tunai sebesar Rp49.900.000. Uang tersebut diakui sebagai milik Sekwan, namun sumber dan peruntukannya masih terus kami dalami, " ungkap Niky Junismero.

    Lebih lanjut, Niky merinci bahwa puluhan stempel yang ditemukan berasal dari berbagai daerah dan instansi, tidak terbatas hanya di wilayah Riau saja. Penemuan ini tentu saja menjadi poin penting yang akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.

    Atas perbuatannya yang diduga telah menghalangi proses hukum, JA kini dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal ini secara spesifik mengatur tentang kewajiban setiap orang untuk tidak mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan perkara korupsi di pengadilan.

    "Ancaman hukumannya tidak ringan. Tersangka terancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta, " jelas Niky Junismero mengenai sanksi yang menanti terduga pelaku. (PERS

    korupsi pidana korupsi kejaksaan dprd pekanbaru hukum penegakan hukum
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Beasiswa Pemko Pekanbaru Ditutup, Tercatat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodaeral X TNI AL Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Dalam Rangka Hari Dharma Samudera 2026
    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025

    Ikuti Kami