PEKANBARU - Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau. Mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, harus menerima kenyataan pahit berupa vonis penjara selama 5 tahun 6 bulan. Keputusan ini dijatuhkan setelah ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Risnandar Mahiwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan, " demikian bunyi amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, pada sidang yang digelar Rabu (10/9/2025).
Majelis hakim menyatakan Risnandar Mahiwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan berdiri sendiri. Hal ini sesuai dengan dakwaan kumulatif pertama dan kedua yang diajukan oleh penuntut umum.
Tak hanya hukuman badan, Risnandar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta. Jika denda tersebut tidak mampu dibayar, maka ia akan menjalani hukuman kurungan tambahan selama 4 bulan.
Lebih memberatkan lagi, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai lebih dari Rp 3, 8 miliar. Namun, pengadilan telah memperhitungkan aset yang telah disita, baik dari Risnandar maupun istrinya, yang mencapai lebih dari Rp 3, 6 miliar. Dengan demikian, Risnandar hanya perlu melunasi sisa uang pengganti sekitar Rp 200 jutaan.
Hakim memberikan tenggat waktu selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk pembayaran sisa uang pengganti. Apabila tidak dipenuhi, aset Risnandar dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta benda tidak mencukupi untuk menutupi kekurangan, maka ia terancam hukuman penjara tambahan selama 1 tahun. (PERS)

Updates.